Rabu, 08 April 2015

Sembelihan Hewan Ternak

Dikalangan komunitas muslim dikenal tiga jenis sembelihan hewan dan sering dilakukan pada waktu-waktu tertentu yaitu sembelihan Qurban, Aqiqah dan Doa Tahlilan.

I. Penyembelihan hewan Qurban berawal dari mimpi Nabi Ibrahim a.s yang diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih anaknya, Ismail. Mimpi ini lalu disampaikan kepada anaknya, ternyata Ismail tidak keberatan. Saat Ibrahim merebahkan dan meletakkan pisau di leher Ismail, tiba-tiba datang malaikat menggantinya dengan seekor kibas sejenis kambing, leher kibas itulah yang terpotong.
Kisah ini bukan legendaris, bukan mitos, bukan pula cerita fiktif seperti sinetron, tetapi kisah nyata yang tidak perlu diperdebatkan (Q.S.Ash-Shaffat : 102-108). Peristiwa inilah yang menjadi dasar disyariatkannya menyembelih hewan ternak setiap Hari Raya Idhul Adha. Tentang keutamaan Qurban, Nabi Muhammad SAW mengatakan“Setiap lembar bulu hewan qurban terdapat kebaikan” (HR. Ibnu Majah). Walaupun hukumnya sunat, namun ancaman nya sangat mengerikan, sabda Rasulullah “Orang yang mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk berqurban tapi tidak melaksanakannya, maka bukanlah ia termasuk yang mengikuti sunnahku” (HR. Ibnu Majah).
Memang terasa tidak mampu berqurban jika nanti menjelang lebaran haji baru direncanakan karena tidak diniatkan sebelumnya. Sebenarnya, orang yang mempunyai pekerjaan tetap dengan penghasilan lebih dari kebutuhan sehari-hari, tergolong mampu berqurban setiap tahun. Caranya adalah penghasilan yang diperoleh disisihkan sebagian selama 10-12 bulan. Kalau harga kambing misalnya Rp 1 juta/ekor, berarti hanya menabung Rp 100 ribu/ bulan, demikian juga untuk seekor sapi dengan harga Rp 7 juta, sebab seekor sapi boleh patungan 7 orang/keluarga. Kalau kita mulai menabung di bulan Muharam 1433, Insya Allah bulan Dzulhijah saat Idul Adha kita akan melaksanakan penyembelihan hewan qurban dengan prinsip “Dagingnya untuk orang lain, pahalanya untuk kita yang berqurban
 

II. Selain sembelihan Qurban, ada juga sembelihan Aqiqah. Secara syar’i, Aqiqah bermakna rangkaian acara syukuran atas kelahiran seorang anak. Sabda Nabi SAW “Anak itu tergadai dengan aqiqahnya, maka sembelihlah hewan untuknya pada hari ketujuh, gunting rambutnya dan beri dia nama”. Selanjutnya Aisyah r,a meriwayatkan “Rasulullah memerintahkan kepada kami supaya menyembelih untuk aqiqah 2 ekor kambing buat anak laki-laki dan seekor jika perempuan
Pelaksanaan aqiqah/gunting rambut dianjurkan pada hari ke-7 pasca persalinan. Bila belum sempat boleh pada hari ke-14 atau ke-21 harinya. Penundaan ini bukan karena faktor kurang biaya. Adalah tidak tepat jika penundaan itu karena alasan belum ada biaya, sebab kenapa tidak dipersiapkan sebelumnya. Dana sudah bisa diperkirakan sejak isteri mengalami ngidam sebagai awal kehamilan. Kalau masa kehamilan 9 bulan, maka ada 9 bulan kesem-patan menabung untuk biaya aqiqah. Dengan demikian begitu isteri melahirkan, langsung ditentukan hari H nya. Namun jika sudah diupayakan sedemikian rupa ternyata belum juga mampu membeli kambing, ya . . laksanakan saja aqiqah itu sesuai kemampuan saat bayi lahir, jangan diabaikan dan jangan dibiarkan anak tergadai sampai usia remaja/dewasa.


III. Berbeda dengan sembelihan Qurban dan Aqiqah, sudah ditentukan jumlah minimal hewan yang akan disembelih. Namun sembelihan untuk Doa Tahlil tidak ada standar minimal /maksimalnya, tergantung kemampuan dan jumlah orang yang akan diundang. Kalau almarhum meninggalkan banyak harta, boleh saja ahli warisnya memotong lebih dari 1 ekor kambing atau sapi, tapi keluarga yang kurang mampu cukup beli daging kiloan, bahkan ada orang yang tidak mementingkan acara dan penyembelian seperti itu meski ia mampu. Acara yang telah membudaya ini biasanya dilaksanakan pada hari ke-7 / ke-40 wafatnya orang itu.


Dalam suasana duka pada acara yang tidak direncanakan itu perlu dibantu dalam bentuk materi/uang apakah sebelum acara atau saat menghadiri undangan. Beda dengan Qurban, aqiqah, Aqad Nikah dan acara syukuran lainnya telah dipersiapkan sebelumnya, makanya mereka tidak terlalu butuh bantuan materi.


Nabi Muhammad SAW menganjurkan menghibur dan membantu meringankan beban keluarga yang meninggal dunia. Sabda beliau “Buatkan makanan untuk keluarga Jafar karena mereka ditimpa musibah dengan kematian anggota keluarganya” (Kitab Shahibul Jami’). Wallahu A’lam!


Palu, 1 November 2011/05 Dzulhijjah 1432

Tidak ada komentar:

Posting Komentar